TeknoMadina - Seminggu lagi, ekonomi besar lainnya membatasi cryptocurrency. Kali ini Indonesia telah melarang perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan layanan yang berhubungan dengan sedikit uang kepada pelanggan mereka.
Dalam tweet OJK, Wimboh Santoso, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa OJK telah melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Dalam tweet selanjutnya, Santoso memperingatkan bahwa agensinya tidak mengatur perdagangan crypto dan bahwa nilai aset crypto dapat berfluktuasi secara luas.
Regulator juga memperingatkan skema Ponzi – penipuan investasi yang membayar investor yang ada dengan dana yang dikumpulkan dari investor baru – terkait dengan investasi cryptocurrency.
Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia, dan ekonomi terbesar keenam belas. Negara ini juga merupakan presiden dari pertemuan 2022 kelompok negara-negara G20 dan telah menjadikan partisipasi usaha kecil dalam ekonomi digital sebagai salah satu isu prioritasnya di forum itu. Ia juga memiliki mayoritas penduduk Muslim, dan otoritas keagamaan setempat telah menyarankan bahwa cryptocurrency bukanlah mata uang atau investasi yang cocok untuk umat beriman.
Pemerintah negara juga mengizinkan penambangan kripto.
Oleh karena itu, saran baru membatasi perdagangan crypto tetapi tidak memenuhi larangan.
Tetapi juga mengikuti larangan yang diusulkan Rusia terhadap cryptocurrency dengan alasan termasuk risikonya sebagai investasi ritel. China juga menentang cryptocurrency untuk alasan yang sama, dan banyak regulator keuangan di seluruh dunia telah memperingatkan volatilitas mereka yang tidak membantu.
Volatilitas itu telah diperlihatkan sepenuhnya dalam beberapa pekan terakhir. Nilai Bitcoin telah turun 28 persen, Ethereum turun 40 persen dan Litecoin turun 31,5 persen.
Banyak pendukung cryptocurrency telah menyarankan dolar digital akan berhasil dengan baik di negara berkembang. Indonesia mungkin hanya sedikit melemahkan teori itu.
Tags
Tech